Saat ini, Bali tengah menghadapi krisis sampah yang mencapai titik didih. Fokus utama perhatian kita tertuju pada TPA Suwung, yang operasionalnya harus berakhir pada Maret 2026—bahkan sebetulnya didesak lebih awal pada Desember 2025. Masalahnya sudah sangat akut: tumpukan sampah telah jauh melampaui kapasitas lingkungan, menciptakan risiko kesehatan dan bencana yang nyata bagi publik. Ironisnya, situasi ini justru diperparah oleh penurunan anggaran penanganan sampah pada tahun 2026, sebuah kebijakan yang sangat kontradiktif dengan kebutuhan mendesak untuk membangun infrastruktur pengolahan sampah mandiri.
Antara Ambisi Regulasi dan Realitas di Lapangan
Sebenarnya, Pemerintah Provinsi Bali cukup produktif menerbitkan aturan, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Namun, regulasi tersebut terasa “tumpul” tanpa pengawasan yang memadai. Kita melihat dampaknya saat banjir bandang pada September 2025, dimana drainase kota tersumbat masif oleh sampah plastik.
Beban pengelolaan sampah kini seolah “dilempar” ke tingkat Desa Adat dan Banjar. Meskipun mereka telah giat mengaktifkan TPS3R, residu sampah tetap menumpuk karena tidak ada sinkronisasi infrastruktur di hilir. Kondisi ini bukan hanya masalah kebersihan, tapi juga menciptakan ketidakpastian bagi iklim investasi pariwisata kita.
Tanggung Jawab Hukum dan “Good Governance“
Dalam hukum, pengelolaan sampah adalah mandat pelayanan publik yang wajib (imperatif). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tugas ini dibagi dengan tegas:
- Pemerintah Pusat: Regulator standar nasional.
- Pemerintah Provinsi: Koordinator antardaerah.
- Pemerintah Kabupaten/Kota: Eksekutor operasional dan penyedia TPA.
Namun, di lapangan, terdapat pelanggaran yang terus berlanjut pada TPA Suwung. Pasal 44 dan 45 UU Pengelolaan Sampah mewajibkan penutupan sistem open dumping paling lambat lima tahun sejak 2013. Mengoperasikan TPA Suwung hingga 2026 jelas mengabaikan ambang batas masa layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013.
Secara tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), ketimpangan ini menunjukkan pelanggaran terhadap tiga asas penting:
- Asas Kecermatan: Pemerintah dianggap kurang teliti dalam mengantisipasi kedaruratan lingkungan, terutama dengan membiarkan fasilitas publik primer terbengkalai.
- Asas Kepentingan Umum: Hak masyarakat atas lingkungan sehat terabaikan karena penanganan sampah tidak dijadikan prioritas anggaran.
- Asas Akuntabilitas: Publik berhak bertanya ke mana arah penggunaan sumber daya daerah, mengingat TPST yang fungsional masih belum jelas wujudnya.
Dampak bagi Iklim Investasi dan Reputasi Bali
Bagi investor dan pelaku usaha di sektor perhotelan maupun restoran, krisis ini merupakan ancaman serius. Ada tiga risiko yang kini mengintai:
- Risiko Reputasi (Brand Risk): Wisatawan mancanegara kini sangat kritis terhadap isu lingkungan. Citra “Bali Destinasi Hijau” bisa luntur jika masalah sampah tidak ditangani secara sistemik.
- Beban Biaya: Pelaku usaha terpaksa mengeluarkan dana ekstra untuk mengolah limbah mandiri demi menjaga standar layanan.
- Standar ESG (Environmental, Social, and Governance): Investor global menjadikan kepedulian lingkungan sebagai syarat utama. Krisis sampah ini dapat menghambat aliran modal untuk proyek-proyek berkelanjutan di Bali.
Mekanisme Kontrol: Upaya Hukum
Jika pemerintah terus lalai, masyarakat dapat saja menjadi tak berdaya. Melalui Pasal 36 dan 37 UU Pengelolaan Sampah, masyarakat yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atau gugatan Citizen Law Suit, tergantung pada ada atau tidaknya tuntutan ganti kerugian kepada pemerintah. Dalam gugatan ini, masyarakat dapat menuntut tindakan tegas (Mandatory Injunction), seperti:
- Perintah normalisasi drainase untuk mencegah banjir.
- Perintah audit teknis terhadap TPA yang sudah overcapacity.
- Tuntutan kepastian realisasi fasilitas pengolahan sampah modern sebelum tenggat penutupan TPA Regional Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, di Suwung.
Kesimpulan
Tata kelola sampah di Bali membutuhkan perbaikan total—bukan sekadar membuat aturan baru, tetapi memperbaiki akar masalah fiskal dan teknis. Penutupan TPA Suwung pada Maret 2026 harus menjadi momentum pemulihan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Bagi Bali, kepastian hukum di bidang lingkungan bukan hanya soal kebersihan, melainkan prasyarat mutlak agar investasi tetap tumbuh dan berkelanjutan di Pulau Dewata.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nyoman Mantra Adiyoga – Intern DNT Lawyers Bali.
Referensi
- Atnews.id. (2025, Desember 17). Penutupan TPA Suwung, Berapa APBD Bali 2025 untuk Sampah? Diakses dari https://www.atnews.id/portal/news/27949
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. (2025, Desember 9). Krisis Pengelolaan Sampah di Bali Menjelang Penutupan TPA Suwung 23 Desember 2025: Analisis Regulasi, Risiko, Praktik Internasional, dan Refleksi Kolektif Menuju Sistem Ekonomi Sirkular. Taru Bali. Diakses dari https://tarubali.baliprov.go.id/krisis-pengelolaan-sampah-di-bali-menjelang-penutupan-tpa-suwung-23-desember-2025-analisis-regulasi-risiko-praktik-internasional-dan-refleksi-kolektif-menuju-sistem-ekonomi-sirkular/
- Kementerian Lingkungan Hidup. (2025, Desember 31). TPA Suwung Tutup Maret 2026, Menteri LH Dorong Bali Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Modern Tanpa Open Dumping. Diakses dari https://kemenlh.go.id/news/detail/tpa-suwung-tutup-maret-2026-menteri-lh-dorong-bali-jadi-pelopor-pengelolaan-sampah-modern-tanpa-open-dumping
- Utami, N. K. Y. (2025, Desember 25). Pengamat Kritik Alokasi Dana Penanganan TPA Suwung Tahun 2026 Menurun. IDN Times Bali. Diakses dari https://bali.idntimes.com/news/bali/pengamat-kritik-alokasi-dana-penanganan-tpa-suwung-tahun-2026-menurun-00-pfsg1-fxwgqj
- Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Kementerian Pekerjaan Umum. (2013). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
- Pemerintah Provinsi Bali. (2011). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2018). Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.











