Rencana Kenaikan Nilai Investasi Minimum PT PMA di Bali: Apakah Berdampak bagi Investor dan Pelaku Usaha Asing?

Di tengah upaya pemerintah pusat dalam menarik investasi asing, Bali justru bergerak ke arah yang tidak biasa, yakni memperketat pintu masuk bagi investor. Rencana kenaikan batas minimum investasi hingga Rp100 miliar memunculkan pertanyaan besar, apakah ini langkah strategis untuk melindungi ekonomi lokal, atau justru kebijakan yang berisiko menghambat arus investasi?

Pertumbuhan ekonomi melalui investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) memiliki peran penting terhadap pembangunan ekonomi suatu negara. Pemerintah Indonesia berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor asing dalam mengeksplorasi potensi ekonomi di Indonesia yang masih belum optimal. Di tengah upaya tersebut, muncul dinamika baru yang dapat diperhatikan oleh para pelaku usaha asing, khususnya yang menanamkan modalnya di Bali. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali menghadirkan wacana perubahan arah kebijakan yang berpotensi memengaruhi cara investor masuk dan beroperasi.

Kegiatan menanam modal tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Regulasi yang berlaku di Indonesia menjaga kepastian dan perlindungan hukum untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif. Penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut UU No. 25 Tahun 2007. Selain itu, pemerintah menetapkan batasan kualifikasi melalui ketentuan nilai investasi dan permodalan penanaman modal asing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang selanjutnya disebut PP No. 28 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 212 ayat (2) yang mengatur bahwa ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal Asing per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi usaha harus lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Permeninves/BKPM No. 5 Tahun 2025.  Pasal 26 ayat (10) Pemeninves/BKPM No. 5 Tahun 2025 mengatur bahwa minimal modal disetor atau ditempatkan oleh setiap PT PMA adalah sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Meski aturan mengenai nilai investasi dan permodalan PMA sudah ditetapkan secara nasional, di Bali, isu ini memicu perhatian tersendiri. Gubernur Bali menilai bahwa batas minimal investasi sebesar Rp10 miliar sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya dukung wilayah Bali saat ini, terutama untuk melindungi UMKM lokal dan menjaga kualitas pariwisata. Di lapangan, ditemukan praktik dimana sebagian investor asing hanya memenuhi angka tersebut secara administratif. Realisasi investasinya dinilai jauh lebih kecil, bahkan hanya sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar). Kondisi ini menimbulkan dampak nyata, seperti pergeseran penguasaan lahan dan peluang kerja dari masyarakat lokal ke pihak asing, tanpa diimbangi kontribusi ekonomi yang sepadan bagi masyarakat Bali.

Sebagai respons atas persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali, melalui Sekretaris Daerah, DPMPTSP se-Bali, serta Tim Pengkaji Regulasi OSS, mengusulkan kenaikan ambang batas investasi asing menjadi minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Langkah ini tidak hanya bertujuan menyaring kualitas investasi, tetapi juga memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan dampak nyata bagi daerah. Usulan ini juga berangkat dari kritik terhadap sistem Online Single Submission (OSS) yang dinilai masih terlalu administratif dan belum didukung proses verifikasi yang ketat, baik dari sisi dokumen maupun kondisi di lapangan. Tanpa kewajiban pembuktian fisik, sistem ini dianggap membuka celah bagi praktik investasi yang tidak sesuai dengan realita. Karena itu, Pemerintah Bali mendorong adanya kebijakan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Dengan kondisi ekonomi yang berbeda, Bali dinilai perlu memiliki kewenangan lebih untuk menyeleksi dan memastikan investasi asing yang masuk benar-benar berkualitas dan berkontribusi bagi masyarakat lokal.

Secara hukum, rencana menaikkan standar investasi minimum di Bali berpotensi mengalami benturan dengan aturan yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum kita, dikenal adanya prinsip lex superior derogat legi inferiori, yang berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah dalam hierarki hukum. Sehingga, aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pusat. Apalagi dalam bidang investasi, banyak ketentuan yang memang sudah diatur langsung oleh pemerintah pusat.

Memang, daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi, kewenangan ini ada batasnya. Daerah tetap harus mengikuti standar dan aturan yang sudah ditetapkan pusat, terutama untuk hal-hal strategis seperti penanaman modal. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja membuat aturan yang menaikkan syarat investasi di luar ketentuan nasional. Bali dapat memiliki aturan khusus, namun harus melewati persetujuan atau penetapan dari pemerintah pusat, misalnya dengan status kawasan khusus yang memang diberi aturan berbeda. Tanpa hal tersebut, kebijakan menaikkan “entry barrier” investasi berisiko dianggap melanggar aturan yang berlaku secara nasional.

Jika kebijakan ini benar diterapkan, dampaknya akan langsung terasa pada struktur permodalan perusahaan PMA. Kenaikan nilai investasi minimum menjadi Rp100 miliar otomatis menuntut penyesuaian pada modal ditempatkan dan disetor, yang minimal harus sebesar 25% sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya, investor perlu menyiapkan setidaknya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar) sebagai modal disetor. Angka ini jelas akan mempersempit akses, karena hanya investor dengan skala besar yang mampu memenuhi persyaratan tersebut. Di satu sisi, kebijakan ini bisa meningkatkan kualitas investasi yang masuk. Namun, standar yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan daya saing Indonesia dan mendorong investor untuk beralih ke negara lain yang menawarkan persyaratan lebih fleksibel.

Di sisi lain, tingginya hambatan masuk (entry barrier) juga berpotensi mendorong munculnya praktik penyelundupan hukum, seperti perjanjian nominee atau pinjam nama. Padahal, praktik ini dilarang secara tegas karena bertentangan dengan prinsip transparansi. Ketika akses legal bagi investor menengah semakin terbatas, tidak jarang muncul upaya untuk mencari jalan pintas melalui skema yang tidak sah, apalagi jika pengawasan di lapangan masih lemah. Oleh karena itu, rencana kenaikan standar investasi di Bali tidak cukup hanya dilihat dari besaran angkanya. Hal yang tidak kalah penting adalah memperkuat sistem pengawasan dan memastikan regulasi berjalan selaras, agar tujuan melindungi ekonomi lokal tidak justru memicu pelanggaran hukum yang merusak kepastian berwirausaha di Indonesia.

Sampai saat ini, belum ada otoritas khusus yang secara aktif melakukan audit mendalam untuk memastikan keabsahan kepemilikan modal. Kementerian Investasi/BKPM sendiri masih cenderung bersifat pasif, dengan mengandalkan sistem self-assessment melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi oleh investor tanpa verifikasi faktual yang ketat. Kondisi ini membuka celah bagi sebagian investor untuk mengakali aturan. Akibatnya, upaya melindungi kedaulatan ekonomi daerah, seperti yang diinginkan Pemerintah Bali, menjadi sulit tercapai jika sistem pengawasan masih belum diperkuat.

Usulan kenaikan ambang batas investasi asing menjadi Rp100 miliar di Bali pada dasarnya bertujuan untuk melindungi ekonomi lokal. Namun, langkah ini berpotensi mengalami benturan dengan sistem perizinan terpusat dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 28 Tahun 2025. Di satu sisi, kebijakan ini sejalan dengan upaya melindungi UMKM. Tetapi di sisi lain, standar yang terlalu tinggi bisa memicu praktik ilegal seperti nominee, terutama karena pengawasan yang ada masih cenderung administratif dan belum menyentuh kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang: memberi ruang bagi daerah untuk menyaring investasi sesuai kebutuhannya, sekaligus memperkuat sistem pengawasan. Tidak cukup hanya mengandalkan self-assessment, harus ada verifikasi lapangan yang ketat agar investasi yang masuk benar-benar nyata, berkualitas, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, rencana kenaikan ambang batas investasi ini jelas akan berdampak bagi investor asing, baik dalam bentuk peningkatan standar masuk maupun perubahan cara beroperasi di Bali. Dalam situasi regulasi yang masih dinamis dan berpotensi berubah, memahami arah kebijakan sejak dini menjadi kunci untuk memitigasi risiko dan menjaga kepastian berusaha. Oleh karena itu, memperoleh pendampingan hukum yang tepat dan informasi terkini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap investor yang ingin tetap kompetitif dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

 

ila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Gusti Ayu Putu Bunga Amelia Intern DNT Lawyers Bali.

 

 

 

Referensi

  • Luh Putu Yeyen Karista Putri, “Persyaratan Modal Minimum PT PMA: Analisis Hukum dan Tinjauan Kasus” Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 2 (2022).
  • Sri Nurnaningsih Rachman, dkk, “Analisis Hukum Terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing dalam Mendorong Investasi di Indonesia” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2025).
  • Yuliana, “Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko untuk Meningkatkan Investasi Asing di Indonesia”, Media Hukum Indonesia 3, no. 4 (2025).
  • Mahendro, Aryo, & Suadnyana, Sui (2025). Koster Minta Nilai Investasi Asing di Bali Dinaikkan Jadi Minimal Rp 100 Miliar. https://www.detik.com.
  • Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Related Posts
WhatsApp chat