Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan dan penuntutan guna melindungi hak asasi dalam proses peradilan pidana. Pengaturan sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 77, yang membatasi objek praperadilan pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Dalam perkembangannya, objek praperadilan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui praperadilan. Perluasan tersebut kemudian diakomodasi secara lebih komprehensif dalam Pasal 158 KUHAP baru, yang mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan atau pembantaran penahanan.
Secara hukum, perluasan ini menjadi signifikan terutama terkait penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana dan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Penyitaan yang tidak relevan berpotensi melanggar hak milik seseorang serta menimbulkan kerugian materiil maupun reputasi, sehingga perlu diuji melalui mekanisme yudisial untuk mencegah tindakan sewenang-wenang. Sementara itu, penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, seperti menggantungkan status hukum seseorang tanpa kejelasan.
Dengan dimasukkannya kedua aspek tersebut ke dalam objek praperadilan, pengadilan memiliki peran yang lebih kuat dalam mengontrol proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak melanggar hak individu. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia semakin mengarah pada penguatan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia secara lebih konkret.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.











