Batasan Kebebasan Berekspresi dan Seni di Ruang Publik dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi seni di ruang publik, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Seni kerap digunakan sebagai medium kritik sosial, refleksi budaya, dan penyampaian gagasan. Namun, dalam negara hukum, kebebasan tersebut bukan hak absolut, melainkan dibatasi oleh hukum demi menjaga ketertiban umum, moralitas, serta hak dan kebebasan orang lain.

Jaminan Konstitusional Kebebasan Berekspresi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi. Namun, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 secara tegas menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, demi penghormatan hak orang lain, nilai moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Batasan Ekspresi Seni di Ruang Publik adalah ruang bersama yang penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, ekspresi seni di ruang publik dibatasi oleh beberapa prinsip hukum, yaitu tidak melanggar kesusilaan dan moral publik. Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP mengatur larangan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum, termasuk melalui pertunjukan atau visual seni. Selain itu tidak mengandung ujaran kebencian atau permusuhan, Pasal 156 dan 156a KUHP melarang pernyataan yang menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu, dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Dalam perspektif hukum pidana, kebebasan berekspresi dan seni harus ditempatkan dalam kerangka kebebasan yang bertanggung jawab. Seni tidak dilarang, kritik tidak dibungkam, tetapi hukum hadir sebagai batas agar ekspresi tidak berubah menjadi pelanggaran terhadap hak orang lain atau ancaman terhadap ketertiban umum.

Kebebasan berekspresi dan seni di ruang publik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Namun, dalam negara hukum Indonesia, kebebasan tersebut dibatasi oleh norma hukum pidana dan peraturan perundang-undangan. Batasan ini bukan untuk mematikan kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa ekspresi berlangsung secara beradab, bertanggung jawab, dan selaras dengan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh  Intan Zahrani Intern DNT Lawyers.

 

Related Posts
WhatsApp chat