Dalam penyusunan kontrak internasional, penentuan yurisdiksi hukum yang berlaku (applicable law) merupakan aspek fundamental, khususnya ketika para pihak berasal dari negara yang berbeda dan melakukan kegiatan hukum lintas yurisdiksi. Penentuan hukum yang berlaku menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum apabila di kemudian hari timbul sengketa perdata.
Dalam hukum perdata internasional, proses penentuan hukum yang mengatur hubungan kontraktual tersebut dikenal sebagai lex causae. Untuk menentukan lex causae, dikenal beberapa asas utama yang digunakan sebagai pedoman. Empat asas yang paling umum digunakan yang pertama adalah lex loci contractus, yaitu asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah hukum dari tempat kontrak tersebut dibuat atau ditandatangani. Asas ini menitikberatkan pada lokasi terjadinya perbuatan hukum sebagai dasar penentuan hukum yang mengikat para pihak.
Kedua, lex loci solutionis, yaitu asas yang menentukan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat pelaksanaan kontrak, bukan tempat kontrak ditandatangani. Asas ini relevan terutama dalam kontrak yang melibatkan pelaksanaan kewajiban tertentu, seperti pembayaran, penyerahan barang, atau pemberian jasa, yang dilakukan di yurisdiksi tertentu. Ketiga, the proper law of contract, yang menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang paling tepat dan sesuai dengan keseluruhan hubungan hukum para pihak. Penentuan hukum berdasarkan asas ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain domisili atau tempat kedudukan para pihak, lokasi kegiatan usaha, serta sifat dan karakteristik kontrak yang bersangkutan.
Keempat, the most characteristic connection, yaitu asas yang menitikberatkan pada hubungan yang paling khas dan erat antara kontrak dan suatu negara tertentu. Berdasarkan asas ini, hukum yang berlaku adalah hukum dari negara yang memiliki keterkaitan paling dominan dengan kontrak, baik ditinjau dari lokasi kegiatan utama, pelaksanaan prestasi yang bersifat karakteristik, maupun kepentingan hukum yang terlibat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Ari Purwadi, “Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional”, Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, 2014.
- Saefullah, “Choice of Law dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional”, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 11, No. 11. 2022.
- https://stockcake.com/i/global-partnership-agreement_190864_33638











