Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, yang merupakan pemerkosa berantai terbesar dalam sejarah Inggris, dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, atas 159 dakwaan serangan seksual dan 136 di antaranya karena dakwaan pemerkosaan. Adapun pemerkosaan dilakukan terhadap 48 korban pria dan terjadi selama rentang waktu dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017, dengan total 159 dakwaan serangan seksual.
Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) tengah mempertimbangkan untuk memulangkan terpidana seumur hidup, Reynhard Sinaga, dari Inggris ke Tanah Air. Saat ini, Reynhard Sinaga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan yang diperbuatnya. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi, menyatakan bahwa upaya tersebut didorong oleh permohonan dari keluarga Reynhard agar anaknya bisa menjalani hukuman di Indonesia. Pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga dari Inggris adalah atas permintaan orang tuanya.
Lantas, apakah hal itu mungkin dilakukan berdasarkan peraturan Ekstradisi yang berlaku di Inggris? Lebih lanjut, peraturan mengenai ekstradisi diatur dalam “Extradition Act 2003” yang mengatur prosedur ekstradisi itu sendiri. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime, Ekstradisi merupakan
“Ekstradisi adalah proses formal di mana suatu negara meminta dari negara yang diminta untuk mengembalikan seseorang yang dituduh atau dihukum karena kejahatan untuk diadili atau menjalani hukuman di negara yang meminta.”
Dapat dikatakan dari definisi di atas bahwa ekstradisi adalah kegiatan mengirimkan orang yang diduga bersalah melakukan tindak pidana untuk menjalani hukuman maupun menghadiri persidangan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang menyatakan bahwa:
“Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan.”
Dalam kasus ini, Inggris sebagai locus delicti sekaligus tempat menjalankan Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup bermaksud dimintakan oleh orang tua Reynhard Sinaga supaya anaknya dapat menjalani hukuman tersebut di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang meminta dan Inggris berperan sebagai negara yang diminta. Pertama-tama, kita harus menilik ke dalam hukum Inggris terlebih dahulu apa yang harus dilakukan untuk ekstradisi terhadap Reynhard Sinaga.
Dalam konteks hukum ekstradisi Inggris, dikenal terdapat dua kategori teritorial dalam melaksanakan ekstradisi, namun Indonesia tidak masuk dalam daftar dua kategori di dalamnya. Hal ini dikarenakan oleh tidak adanya Indonesia dalam daftar ekstradisi tersebut, maka dapat dilakukan ekstradisi atau tidaknya terhadap Reynhard Sinaga hanya dapat ditentukan oleh pihak Kerajaan Inggris dengan hak prerogatifnya).
Terkait hal tersebut, Indonesia berniat melakukan proses pertukaran narapidana. Secara umum, transfer of prisoner adalah sebuah skema kerja sama antarnegara dalam bentuk pemindahan narapidana. Dasar hukum mengenai regulasi pemindahan tahanan antar negara tertuang dalam Pasal 45 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal tertentu, Narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.” Namun, dalam hal ini, pelaksanaan pemindahan tahanan antarnegara tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Dalam kasus Reynhard Sinaga, rencana mekanisme yang digunakan adalah pertukaran narapidana dan pemerintah Indonesia perlu melakukan negosiasi khusus dengan pemerintah Inggris. Proses ini melibatkan banyak aspek hukum dan berbagai pertimbangan diplomasi. Hal ini bertujuan agar kepentingan Indonesia dapat diterima oleh Inggris dan memastikan kesepakatan dapat tercapai sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak. Saat ini, kebijakan pemindahan narapidana dijalankan berdasarkan diskresi Presiden, dengan mempertimbangkan aspek hubungan internasional, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip kemanusiaan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
UNODC. “Extradition.”,
https://www.unodc.org/e4j/zh/organized-crime/module-11/key-issues/extradition.html.
GOV.UK. “Extradition: Processes and Review.”,
BBC News Indonesia. “Pemerintah Indonesia berupaya pulangkan pemerkosa berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, apa pemicunya?”, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cr461w1k9xgo. (Diakses 13 Februari 2025).
Hukum Online. “Begini Dasar Hukum Mekanisme Pemindahan dan Pertukaran Narapidana WNI”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-dasar-hukum-mekanisme-pemindahan-dan-pertukaran-narapidana-wni-lt67ac7197c9737/?page=all. (Diakses 13 Februari 2025).
Artikel hukum ini ditulis oleh Audy Angelica Vanesa – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).