Prosedur Penjualan Barang Sitaan dalam Perkara Perdata
Penjualan barang sitaan yang berasal dari suatu perkara perdata ada 2 macam, yaitu:
- Penjualan dengan perantaraan kantor lelang ( Pasal 200 HIR 215 ayat Rbg)
- Penjualan oleh orang yang melakukan penyitaan atau orang yang ditetapkan secara khusus oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 200 ayat 2 Rbg)
Penjualan sitaan dalam hal ini barang bergerak harus dilakukan sebelum hari ke -8 sesudah barang disita. Barang tetap harus diumumkan melalui surat kabar dari tempat barang tersebut dijual selama lama nya 14 hari sebelum penjualan hal ini diatur dengan ketentuan (Pasal 200 ayat 9 HIR, 219 Rbg).
Hakim nantinya akan menentukan cara mengenai pembagian hasil dari penualan dan nantinya para kreditur akan dipanggil dan didengar. Terhadap putusan pembagian ini dapat diajukan banding. Apabila penjualan telah dilakukan maka ada perpindahan hak atas barangnya tersebut kepeda si pembeli setelah proses jual beli. Dikarenakan telah terjadinya perpindahan hak maka pihak yang barang tetapnya dijual harus meningggalkan barangnya.
Ketua Pengadilan dapat membuat surat perintah untuk segera melakukan juru sita. Ada hal penting mengenai penjualaan hasil sitaan debitur. Dimana, Penjualan baru diberhentikan, jika hasil penjualan telah mencapai jumlah yang telah ditetapkan oleh putusan dengan tambahan biaya melaksanakan putusan. Apabila, sekiranya sita eksekutorial belum memenuhi. Maka ketua Pengadilan dapat memerintahkan untuk melakukan penyitaan terhadap barang debitur yang belum disita untuk sekedar memenuhi hak.
Artikel hukum ini ditulis oleh Linomario Lotharsyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“1971 Opel Kadett B Coupe EL GH 86 H Papenburg 23.04.2017” by “1971 Opel Kadett B Coupe EL GH 86 H Papenburg 23.04.2017” is licensed under “1971 Opel Kadett B Coupe EL GH 86 H Papenburg 23.04.2017“