Apakah Boleh Mematok Atau Memagar Tanah Tanpa Izin Pemilik Tanah Lainnya Yang Saling Berbatasan?
Mematok atau memagar tanah harus dilakukan setelah mendapat persetujuan pemilik tanah lainnya yang saling berbatasan
Mekanisme pematokan atau pemagaran dari sebuah tanah/lahan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 19a aturan tersebut menyatakan:
“(1) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
(2) Dalam rangka pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.
(3) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon.
(4) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
(5) Hasil pemotretan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
(6) Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”
Berdasarkan pasal di atas, cukup jelas kiranya berkenaan dengan persyaratan dari tata cara pendaftaran tanah. Bahwa adanya persetujuan pemilik tanah lainnya yang saling berbatasan, menjadi salah satu unsur yang harus terpenuhi guna kelengkapan berkas permohonan atas pendaftaran tanah.
Berdasarkan hal tersebut, dengan demikian seseorang tidak boleh melakukan pematokan/pemagaran tanah tanpa adanya persetujuan dari pemilik tanah lainnya yang berbatasan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bagas Rahmansyah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)