Persyaratan Partai Politik dalam Mengikuti Pemilu
Pada dasarnya persyaratan partai politik dalam mengikuti pemilu telah diatur secara tegas dalam Pasal 173 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) yang menerangkan :
2. Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UndangUndang tentang Partai Politik
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
3. Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratan partai politik dalam mengikuti Pemilu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 173 Ayat 1 dan tidak diverifikasi akan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).