Prosedur Penyelesaian Kredit Macet
Pada prinsipnya Bank tidak mengharapkan terjadinya Kredit atau Pembiayaan bermasalah namun timbulnya Kredit atau Pembiayaan bermasalah seringkali terjadi di masyarakat.
Upaya penyelesaian kredit diatur dalam Peraturan OJK Nomor 32 /Pojk.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum Pasal 7 ”Dalam hal kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki dengan cara:
a. pelunasan Kredit paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penurunan kualitas Penyediaan Dana; dan/atau
b. melakukan restrukturisasi Kredit sejak penurunan kualitas Penyediaan Dana.”
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 /Pojk.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat Pasal 21 ayat 1 dan 2 berbunyi;
(1) BPR dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria:
a. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
b. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
(2) Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penjadwalan kembali;
“penjadwalan kembali (rescheduling)” berupa perubahan jadwal pembayaran kewajiban Debitur dan/atau perubahan jangka waktu.
b. persyaratan kembali; dan/atau
“persyaratan kembali (reconditioning)” berupa perubahan sebagian atas seluruh persyaratan Kredit. Persyaratan kembali (reconditioning) dilakukan melalui antara lain:
- perubahan jadwal pembayaran;
- perubahan jumlah angsuran;
- perubahan jangka waktu;
- penurunan suku bunga Kredit; dan/atau
- penghapusan sebagian kewajiban;
c. penataan kembali
“penataan kembali (restructuring)” berupa perubahan persyaratan Kredit. Penataan kembali (restructuring) dilakukan melalui antara lain:
- penambahan fasilitas Kredit BPR; dan/atau
- konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok kredit baru, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali.
Kesimpulannya Apabila seluruh upaya Penyelamatan Kredit telah dilakukan namun debitur tetap tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank, maka Bank akan melakukan upaya Penyelesaian Kredit dengan melakukan pelelangan jaminan kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A UU Perbankan (1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Afrita Miranti – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).