Pertanggungjawaban Pembobolan Dana Deposito Nasabah Bank
Dalam dunia perbankan Kasus pembobolan dana deposito nasabah termasuk kedalam tindakan Fraud atau kecurangan. Fraud merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh oknum pegawai bank baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dengan membuat laporan keuangan palsu sengaja menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu dalam laporan keuangan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Tindakan Fraud ini diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
(a). Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
(b). Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
(c). Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut. Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)
Secara yuridis pegawai bank dan Bank tidak dapat dipisahkan, Bank juga mempunyai tanggungjawab terhadap perbuatan oknum pegawai Bank terkait dana nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 ”Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”
Kesimpulannya
Tanggungjawab terhadap pembobolan dana deposito nasabah dibedakan menjadi tanggungjawab pribadi dan tanggungjawab perusahaan, pertanggungjawaban pidana oknum pegawai bank diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU Perbankan Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) Serta Bank tanggungjawab terkait dana nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 bank wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Tegar Hartantha Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).