Apa Saja Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan ciptaan
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
c. Penerjemahan ciptaan
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya
f. Pertunjukan ciptaan
g. Pengumuman ciptaan
h. Komunikasi ciptaan
i. Penyewaan ciptaan
Dapat disimpulkan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki beberapa hak ekonomi dan dapat memanfaatkan hasil ciptaannya untuk kepentingan ekonomi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).