Bolehkah Memfoto Benda Cagar Budaya di Museum
Memfoto benda cagar budaya di museum adalah diperbolehkan asalkan dengan seizin pemilik dan/atau yang mengusai museum, hal tersebut sebagaimana Pasal 92 Jo. Pasal 111 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010.
Pasal 92 UU 11/2010:
“Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.”
Pasal 111 UU 11/2010:
“Setiap orang yang tanpa izin pemilik dan/atau yang menguasainya, mendokumentasikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adapun “mendokumentasikan” dalam rumusan Pasal 92 diartikan dalam penjelasan Pasal 53 ayat (4) UU 11/2010, “Yang dimaksud dengan “kegiatan pendokumentasian” adalah pendataan, antara lain uraian teks, grafis, audio, video, foto, film, dan gambar.”
Jadi berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Memfoto benda cagar budaya di museum adalah diperbolehkan asalkan dengan seizin pemilik dan/atau yang mengusai museum, adpun orang yang tidak izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda lima ratus juta rupiah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).