Perlindungan Bagi Hakim, Apakah Ada?
Hakim di dalam menjalankan profesinya tetap membutuhkan perlindungan untuk memberikan rasa aman dari bentuk ancaman yang membahayakan diri, jiwa, keluarga, ataupun hartanya. Perlindungan hakim sendiri sudah ditangani oleh lembaha yang bernama Komisi Yudisial, yang selanjutnya disebut sebagai “KY”.
Terdapat dua acara agar KY mengetahui bahwa hakim sedang direndahkan atau diancam. Pelaporan tersebut adalah pelaporan aktif dan pelaporan pasif. Pelaporan aktif adalah langkah di mana hakim secara mandiri melaporkan tindakan yang merendahkan martabat hakim kepada KY, dan jika terdapat ancaman fisik maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Sedangkan pelaporan pasif adalah di mana KY diam-diam melakukan perlindungan terhadap hakim.
Lebih lanjut terdapat dua acara oleh KY untuk dapat melakukan tugasnya melindungi martabat hakim, yaitu advokasi represif dengan advokasi preventif. Advokasi represif dilakukan dengan langkah-langkah hukum yaitu pelaporan. Sedangkan advokasi preventif dilakukan dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada pihak umum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).