Imigrasi Indonesia: Syarat Orang Asing Masuk Dan Keluar Wilayah Indonesia
Apa saja syarat orang asing masuk dan keluar wilayah Indonesia menurut hukum Imigrasi Indoensia?
Jawaban:
Prinsip dalam Hukum Imigrasi Indonesia, Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Dalam hal orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia maka wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian Internasional.
A. Syarat Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia
Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP tentang Imigrasi) mengatakan: Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Visa[1] yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.[2]
Bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas[3] atau Izin Tinggal Tetap[4], selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c di atas, juga harus memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku.
B. Syarat Orang Asing Keluar Wilayah Indonesia
Menurut Pasal 6 PP tentang Imigrasi, Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; dan
d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Sekian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Peraturan Pemerintah RI No. 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[1] Pasal 1 angka 17 PP Imigrasi: “Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.”
[2] Pasal 1 angka 28, Ibid,” Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian”.
[3] Lihat Pasal 32, Ibid., “Izin Tinggal terbatas merupakan tanda masuk yang diberikan untuk pemegang visa tinggal terbatas yang bersifat sementara dalam jangka waktu 30 hari.”
[4] Pasal 1 angka 19, Ibid., “izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.”
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/