Apakah Merokok Sambil Berkendara Dapat Dikenakan Pidana?
Merokok sambil berkendara dapat dikenakan pidana! Merujuk Pasal 106 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”. Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ diterangkan bahwa mengenai dengan wajar dapat dipahami dalam berkendara harus tidak melakukan gerakan yang tidak umumnya seperti dalam konteks ini adalah merokok sambil berkendara.
Apabila melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mana merokok sambil berkendara, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 283 UU LLAJ yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dengan demikian dapat disimpulkan, merokok sambil berkendara dilarang dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai ketentuan dalam Pasal 283 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).