Dapatkah MoU Digugat ke Pengadilan?
Memorandum of Understanding atau yang selanjutnya disebut sebagai “MoU” adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam bentuk tertulis dan formal, yang pada umumnya di Indonesia dikenal dengan istilah nota kesepahaman. MoU merupakan produk dari Common Law. Terciptanya MoU disebabkan karena Common Law System tidak memiliki undang-undang ataupun dogma mengenai suatu perjanjian. Sehingga untuk membentuk suatu pre-agreement dibuatlah MoU. MoU dibuat sebagai perjanjian awal yang membuktikan adanya kesamaan intensi yang sama (perjanjian pendahuluan).
Sementara Indonesia tidak memerlukan adanya MoU, dikarenakan dalam hal hukum perjanjian di Indonesia tunduk pada syarat sah perjanjian yang tercantum pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
- Adanya kesepakatan
- Kecakapan para pihak
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Lebih lanjut di Indonesia, biasanya MoU dibentuk apabila salah satu pihak adalah asing, hal ini dikarenakan kita tidak mengetahui hukum asal mereka. MoU diperbolehkan dibuat di Indonesia jika tidak memuat hak dan kewajiban, juga karena salah satu pihak adalah asing dan belum mengetahui sistem hukum pihak tersebut.
MoU dapat digugat ke pengadilan jika seluruh unsur perjanjian pada Pasal 1320 – 1338 KUHPer telah terpenuhi. MoU akan berubah menjadi suatu kontrak yang memiliki konsekuensi hukum apabila para pihak memasukkan unsur “intention to create the legal relation” oleh para pihak yang bersepakat. Biasanya di dalam praktek akan tertulis klausa “akibat hukum yang mengikat”.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kathrine Audrey Delila Quinones – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).