Sumber Foto
Jual Beli Online Di Lakukan Oleh Anak Di Bawah Umur, Apakah Sah Secara Hukum?
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Ridho. Saya ingin mengkonsultasikan berkaitan perbuatan yang dilakukan anak saya. Anak saya masih berumur 15 tahun, namun karena dia biasa memegang hp serta menggunakan aplikasi-aplikasi yang salah satunya E-Commerce pada suatu waktu ia melakukan pembelian secara online 2 baju dan 1 celana. Di samping itu memang pada setiap transaksi E-Commerce diperlukan persetujuan terhadap Terms and Conditions yang mereka buat. Dengan perbuatan tersebut apakah sebenarnya diperbolehkan anak di bawah umum melaksanakan kesepakatan untuk kepentingan jual beli online.
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai anak di bawah umur melakukan jual beli online, perlu dipahami hubungan hukum yang terbentuk dari Terms and Conditions atau biasa disebut Syarat dan Ketentuan pada kegiatan jual beli online. Pada praktiknya sebelum pembeli melakukan pembelian terhadap produk tertentu, terlebih dahulu diharuskan menyetujui Terms and Conditions yang diberikan oleh penjual.
Terms and Conditions dalam kegiatan jual beli online diartikan sebagai suatu perjanjian yang mengatur tentang hak, kewajiban, tanggung jawab, serta ketentuan objek perjanjian yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Berdasarkan penjelasan tersebut, hubungan hukum dalam Terms and Conditions merupakan hubungan yang tercipta berdasarkan perjanjian atau kesepakatan para pihak. Dari sisi hukum, untuk dapat menyetujui Terms and Conditions sebagai perjanjian terdapat beberapa syarat yang ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat itu secara umum terbagi menjadi dua yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif terdiri dari adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih dan cakap hukum untuk membuat perjanjian. Maksud adanya kesepakatan antara dua pihak atau lebih yaitu adanya kehendak dari para pihak untuk menyepakati suatu perjanjian tertentu. Sedangkan maksud dari cakap hukum yaitu pihak yang terlibat kesepakatan atas perjanjian tertentu sudah dianggap cakap oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 330 KUHPerdata, seseorang cakap hukum apabila telah berusia 21 tahun. Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat subjektif yaitu perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat objektif terdiri dari adanya suatu objek yang diperjanjikan seperti dalam perjanjian jual beli mobil maka wajib ada mobil yang diperjual belikan dan suatu sebab yang tidak terlarang (halal). Maksud dari suatu sebab yang tidak terlarang yaitu dibuat dan dilaksanakannya perjanjian tidak dimaksudkan untuk perbuatan yang melanggar undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat objektif yaitu perjanjian yang telah dibuat batal otomatis secara hukum.
Menjawab inti permasalahan, jika anak yang secara hukum masih di bawah umur atau belum dewasa melakukan jual beli online serta menyetujui perjanjian Terms and Conditions maka terhadap Terms and Conditions tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian yaitu cakap hukum membuat suatu perikatan. Namun, bukan berarti jual beli online yang sudah dilakukan menjadi batal secara hukum, akan tetapi status perjanjian jual beli online menjadi dapat dibatalkan secara hukum.
Dengan demikian, walaupun perjanjian jual beli online yang dilakukan anak di bawah umur menjadi dapat dibatalkan secara hukum, sepanjang tidak terdapat pihak baik pembeli atau penjual yang mengajukan pembatalan atas perjanjian tersebut maka jual beli online tetap dianggap sah secara hukum.
Artikel hukum ini ditulis oleh – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).