Sumber Foto
Memberi Hadiah berupa Hidangan atau Sajian kepada Pejabat Negara, apakah Termasuk Gratifikasi ?
Selamat siang DNT LAWYERS, saya Fahrul sebagai kepala RT kampung saya. belum lama ini, saya memberikan hidangan makanan sebagai perwakilan kampung kepada Gubernur yang melakukan kunjungan ke kampung saya sebagai bentuk rasa senang sebagai warga kampung yang sudah dikunjungi dan ikut menampung aspirasi warga yang disini. Apakah hal tersebut termasuk pada bentuk gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK ?
Intisari Jawaban : Jika yang diberikan adalah berupa hidangan atau sajian maka menurut Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPK 2/2019 bukanlah termasuk pada gratifikasi yang wajib dilaporkan, namun ini tidak berlaku jika dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi penerima gartifikasi. |
Gratifikasi merupakan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, failitasi penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berhubungan dengan penyelenggaraan negara menurut perundang-undangan.
Setiap gratifikasi pada dasarnya wajib dilaporkan kecuali beberapa yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yakni :
- Pemberian dalam keluarga yaitu Kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum;
Maka, jika dilihat dari kasus anda, pemberian hidangan atau sajian kepada pejabat negara bukan termasuk pada gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Virdinda La Ode Achmad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).