Apakah hutang pewaris termasuk dalam komponen harta warisan yang akan diterima oleh ahli waris?
Selamat Siang DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya Agus Wijaya, saat ini saya tinggal di Depok. Orang tua saya sudah meninggal dan ternyata beliau memiliki hutang kartu kredit yang belum iya lunasi. lalu depkolektor menagih kerumah orang tua saya yang sekarang sudah saya tinggali. Pertanyaan saya kepada DNT Lawyers, apakah hutang itu diwariskan? dan haruskah saya membayar hutang tersebut?
Berikut penjelasan kami dari pertanyaan anda :
Didalam Pasal 833 dan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 833 KUHPerdata:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal”
Pasal 1100 KUHPerdata:
“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”
Bahwa berdasarkan pasal-pasal di atas dapat diketahui komponen warisan terdiri dari seluruh aktiva (Keuntungan) maupun Pasiva (Kerugian) dari Pewaris. Hal ini berarti piutang maupun utang dari si pewaris merupakan bagian dari warisan yang nantinya akan diterima oleh para ahli waris.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ahli waris diperbolehkan menolak warisan dari pewaris? Sesungguhnya Pasal 1100 KUHPerdata tidak secara eksplisit menyatakan apakah boleh menolak, akan tetapi dari kalimat “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan…” dapat disimpulkan bahwa para ahli waris dimungkinkan untuk menolak warisan.
Hal ini telah diperkuat dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang berbunyi:
”Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Pasal diatas secara jelas menyatakan bahwa ahli waris TIDAK WAJIB untuk menerima warisan dari pewaris. Dengan demikian, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Jika Ahli waris menerima Aktiva dari warisan maka ia wajib menerima Pasiva Pewaris ;
- Akan tetapi, jika Ahli waris menolak Aktiva maka ia tidak diwajibkan untuk melunasi Pasiva Pewaris.
Lalu bagaimana nasib Kreditur yang memiliki piutang dari Pewaris?
Bagi Kreditur yang merasa mempunyai piutang terhadap Pewaris maka ia dapat menagih piutangnya kepada Ahli waris yang menerima warisan sesuai dengan Pasal 1100 KUHPerdata. Akan tetapi, pelunasan piutangnya hanya sebesar warisan yang diterima oleh Ahli waris dan tidak sampai ke harta pribadi Ahli waris, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1032 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
“1. Bahwa Ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu lebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu…”
Hal yg menarik adalah bagaimana nasib pelunasan piutang Kreditur dalam hal Ahli waris menolak untuk menerima boedel warisan? Pada umumnya hal ini terjadi dikarenakan didalam boedel warisan Pasiva melebihi Aktiva yang mengakibatkan Ahli Waris menolak untuk menerima warisan dari pewaris.
Bagaimana langkah Kreditur untuk mendapatkan haknya kembali?
Bahwa Hukum Positif yang diberlakukan oleh Republik Indonesia selalu menjaga para Kreditur agar pelunasan utangnya tetap terjaga, hal itu telah diatur didalam Pasal 1061 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:
“Para Kreditur yang dirugikan oleh Debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untu keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.”
Bahwa Pasal yang disebutkan diatas untuk menjaga para Kreditur agar tetap mendapatkan pelunasan utang dari para Ahli Waris dengan cara mengajukan permohonan untuk menggantikan Ahli waris dan menerima warisan debitur.
Artikel hukum ini ditulis oleh Subadria Nuka, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).