Fenomena penipuan rekrutmen kian berkembang seiring dengan tingginya persaingan dalam mencari pekerjaan. Salah satu modus terbaru yang patut diwaspadai adalah pengumuman kelulusan kerja palsu, di mana data pribadi pelamar digunakan secara benar karena memang pernah melamar di perusahaan tersebut, namun pengumuman yang beredar ternyata tidak berasal dari pihak resmi perusahaan. Praktik ini berisiko menimbulkan kerugian materiil, psikologis, bahkan reputasi bagi para pencari kerja.
Dari sisi hukum, praktik tersebut bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, apalagi untuk menyebarkan informasi palsu yang mengandung unsur penipuan, jelas merupakan tindakan melawan hukum.
Bagi pencari kerja, kehati-hatian adalah kunci. Verifikasi langsung ke kanal resmi perusahaan wajib dilakukan sebelum mempercayai informasi kelulusan. Perusahaan biasanya mengumumkan hasil seleksi melalui situs resmi, email dengan domain perusahaan, atau akun media sosial terverifikasi. Jika informasi datang dari pihak yang tidak jelas, terlebih lagi disertai permintaan uang, maka hampir dapat dipastikan itu merupakan modus penipuan.
Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk aktif melakukan edukasi publik. Transparansi dalam proses rekrutmen dan pemberitahuan resmi mengenai jalur komunikasi yang sah dapat membantu meminimalisir ruang gerak pelaku penipuan. Dengan demikian, sinergi antara kewaspadaan pencari kerja dan keterbukaan perusahaan menjadi langkah penting untuk menutup celah kejahatan digital semacam ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Pencari kerja perlu menjaga data pribadinya dengan bijak, sementara perusahaan dan pemerintah diharapkan terus meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam pengumuman kelulusan kerja palsu.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Edukasi Publik tentang Modus Penipuan Rekrutmen.”