Penggunaan layanan paylater semakin umum dalam transaksi sehari-hari. Permasalahan hukum muncul ketika pengguna paylater meninggal dunia sementara kewajiban pembayaran masih berjalan. Dalam kondisi ini, sering timbul anggapan bahwa utang tersebut otomatis menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
Menurut hukum perdata, seluruh hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli waris sejak saat kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, peralihan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Berdasarkan Pasal 1100 KUH Perdata, ahli waris tidak wajib membayar utang pewaris melebihi nilai harta warisan yang diterimanya.
KUH Perdata juga memberikan pilihan hukum kepada ahli waris, yaitu menerima warisan secara murni, menerima warisan dengan hak istimewa (beneficiair), atau menolak warisan. Penerimaan warisan secara beneficiair diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata, yang membatasi tanggung jawab ahli waris atas utang pewaris hanya sebesar nilai harta peninggalan. Sementara itu, penolakan warisan diatur dalam Pasal 1057 KUH Perdata, yang mengakibatkan ahli waris dianggap tidak pernah menerima hak maupun kewajiban pewaris.
Dalam praktik penagihan utang paylater, penyedia layanan tidak dapat secara sepihak membebankan kewajiban pembayaran kepada ahli waris dari harta pribadi mereka. Penagihan harus memperhatikan status warisan dan pilihan hukum ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman atas ketentuan ini menjadi penting agar ahli waris tidak menanggung beban utang paylater secara tidak proporsional dan tetap memperoleh perlindungan hukum yang seimbang.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 833 ayat (1), Pasal 1023, Pasal 1057, dan Pasal 1100.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.
- https://bumilindo.com/artikel/cara-bayar-shopee-paylater/











