Upaya Hukum Jika Aset Anda Disita dalam Tindak Pidana Korupsi
Selamat malam DNT Lawyers, saya Tony dari Tangerang. Saat ini 2 aset saya disita pada kasus tindak pidana korupsi yang menimpa saudara saya. Saya keberatan karena kedua aset itu adalah milik saya dan saya peroleh dari penghasilan saya sendiri. Upaya hukum apa yang harus saya lakukan?
Berdasarkan pertanyaan anda diatas, kami simpulkan anda adalah pemilik sah kedua aset tersebut, dan anda bukan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak yang terlibat dengan tindak pidana korupsi yang menimpa saudara anda. Dalam hukum pidana korupsi, anda dikategorikan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sebagai pemegang hak keperdataan yang disita dalam kasus tindak pidana korupsi.
Jika demikian, sarana hukum apa yang bisa anda gunakan?
Pihak ketiga sebagai pemegang hak keperdataan yang disita dalam kasus tipikor bisa mengajukan keberatan atas putusan pengadilan yang memutuskan menyita aset miliknya, sebagaimana diatur pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Berdasarkan uraian diatas, maka anda dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memutus. Namun perlu anda perhatikan adanya batas waktu pengajuan keberatan paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan dibacakan. Sarana hukum ini juga telah diuraikan dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana Tahun 2017 (SEMA No. 1 Tahun 2017).
Artikel hukum ini ditulis oleh DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).