Upaya Hukum Bila Terdapat Perbedaan Penjatuhan Pidana pada Kasus yang Sama
Upaya Hukum bila terdapat perbedaan penjatuhan pidana pada kasus yang sama adalah peninjauan kembali.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa adanya perbedaan penjatuhan pidana atau disparitas pemidanaan pada kasus yang sama adalah kekeliruan. Hal tersebut diterangkan dalam Kaidah Hukum Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 163 PK/Pid.Sus/2019 dan Nomor: 28 PK/Pid/2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 163 PK/Pid.Sus/2019:
“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dan putusan Judex Juris telah menunjukkan adanya kekhilafan Hakim dan oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dikabulkan;”
Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 PK/Pid/2019:
“Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap di muka sidang, terbukti fakta terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo adalah atas kehendak dan kerjasama yang erat antara Terpidana I dengan Terpidana II, sehingga tidak adil apabila kedua Terpidana dijatuhi pidana yang berbeda, dengan perbedaan yang mencolok tersebut, oleh karena akan menciptakan disparitas pemidanaan terhadap dua pelaku tindak pidana yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama;”
Berdasarkan kedua kadiah hukum diatas dapat disimpulkan: “Adanya perbedaan (disparitas) penjatuhan pidana pada para Terpidana di kasus yang sama dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukkan adanya kekhilafan hakim.”
Artikel hukum ini ditulis oleh Saffah Salisa Az-zahro’ – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).