Tindak Pidana Perdagangan Orang Lagi, Tanggung Jawab Siapa?

Masih maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri menjadi kekhawatiran negara yang tak kunjung usai. Pada laporan bulan Maret 2025, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah meminta Kementerian dan pihak-pihak yang bersangkutan di Myanmar untuk membebaskan para WNI yang menjadi korban, serta memberikan fasilitas bantuan kekonsuleran dan keimigrasian guna mempermudah proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Para WNI tersebut diduga menjadi korban TPPO dan dipekerjakan secara paksa sebagai penipu daring (online scammers). Kondisi ini menunjukkan bahwa diperlukan koordinasi dan kerja sama yang baik dan terstruktur antarnegara yang bersangkutan. Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Lalu siapakah yang seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepanjang waktu penempatan? Apakah Indonesia atau negara yang bersangkutan? Pada dasarnya, kedua negara memiliki tanggung jawab yang berbeda, namun Indonesia tetap menjadi penanggung jawab utama atas keselamatan TKI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan yang mengikat secara bilateral (pada kasus ini dengan Myanmar) seperti Konvensi PBB 1990 seharusnya menjadi dasar perlindungan tenaga kerja migran. Namun, implementasinya belum berjalan dengan efektif, banyak terjadi pemalsuan keterangan dan data yang membuat Indonesia kesulitan untuk melaksanakan tindakan preventif.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Kaylaa Azahra Maharani – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

    • Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Undang-Undang No.39 Tahun 2004
    • Hasil Rapat Evaluasi Rangkaian Pemulangan WNI/PMI Bermasalah dari Myanmar
Related Posts
WhatsApp chat