Tiga Dasar Hukum Acara Perdata di Indonesia
Tiga dasar hukum acara perdata di Indonesia adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG), dan Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv).
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) merupakan hukum acara perdata maupun pidana yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura yang berlaku di zaman Hindia Belanda, sebagaimana tercantum di Berita Negara (Staatblad) No. 16 tahun 1848.
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) merupakan hukum acara perdata maupun pidana yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura yang berlaku di zaman Hindia Belanda, sebagaimana tercantum di dalam Staatblad 1927 No. 227.
Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) merupakan hukum acara perdata maupun pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan Belanda, sebagaimana tercantum di dalam Staatblad 1987 No. 52.
Hingga saat ini belum ada peraturan tentang hukum acara perdata yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia, sehingga HIR dan RBG yang dibentuk oleh penjajah Belanda masih digunakan. HIR dan RBG yang digunakan sekarang menjadi sama sebagai hukum acara perdata yang diadopsi dan berlaku di Indonesia.
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, mengatakan bahwa meskipun Rv sudah tidak berlaku, namun dalam hal/masalah tertentu masih perlu dijadikan pedoman sesuai dengan prinsip process doelmatigheid (kepentingan beracara) atau process orde (ketertiban beracara) bilamana hal tersebut tidak diatur dalam HIR maupun RBG.
Dalam praktiknya di pengadilan, hukum acara perdata diatur secara terpisah karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang melengkapi HIR dan RBG, seperti Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009.
Artikel hukum ini ditulis oleh Cangtika Laurensia – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).