Setiap kali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merugi, refleks yang kerap muncul adalah bahwa negara ikut dirugikan dan hukum pidana harus segera turun tangan. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, asumsi tersebut tidak lagi dapat dipertahankan tanpa analisis hukum yang cermat. Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN otomatis merupakan kerugian negara dalam arti pidana?
Undang-undang yang diperbarui menegaskan kembali bahwa penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Konsekuensinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga struktural. Setelah dipisahkan, modal tersebut tunduk pada rezim hukum perseroan, bukan lagi pada mekanisme pengelolaan kas negara. Negara bertindak sebagai pemegang saham dengan tanggung jawab terbatas pada nilai penyertaannya, sebagaimana prinsip limited liability dalam hukum korporasi.
Penegasan ini dipertegas melalui Pasal 4B yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri. Pasal 62A melengkapinya dengan memberikan kewenangan korporatif penuh kepada BUMN untuk mengelola aset secara aktif, termasuk memindahtangankan, menjaminkan, dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, aset BUMN diposisikan sebagai aset korporasi yang berfungsi secara komersial dan secara inheren mengandung risiko usaha.
Perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis semakin diperjelas melalui Pasal 9F yang mengadopsi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dalam batas kewenangannya. Dalam kerangka ini, kerugian yang timbul dari keputusan yang sah secara korporasi merupakan risiko usaha, bukan perbuatan melawan hukum.
Masalah muncul ketika setiap kerugian korporasi secara otomatis didorong ke ranah pidana. Pendekatan semacam ini mungkin tampak tegas secara politik, tetapi rapuh secara yuridis. Hukum pidana menuntut pembuktian adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau niat jahat, bukan sekadar keberadaan kerugian finansial.
Dua kali perubahan UU BUMN pada tahun 2025 menunjukkan adanya kehendak pembentuk undang-undang untuk menarik garis batas yang jelas antara risiko bisnis dan penyimpangan hukum. Kriminalisasi tanpa pengujian unsur tersebut tidak hanya mengabaikan struktur hukum yang telah dibentuk, tetapi juga berpotensi menciptakan efek jera yang keliru terhadap pengambilan keputusan bisnis di sektor strategis.
Negara tentu berwenang menindak penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. Namun, memperlakukan setiap kerugian sebagai tindak pidana demi merespons tekanan sesaat justru mengaburkan batas antara pengawasan dan politisasi. Hal yang dipertaruhkan bukan hanya posisi direksi atau komisaris, melainkan kepastian hukum dan kredibilitas sistem tata kelola BUMN itu sendiri.
Pada akhirnya, kerugian BUMN adalah risiko usaha, bukan kerugian negara dalam arti pidana, kecuali terbukti adanya pelanggaran hukum atau niat jahat. Integritas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat tersangka ditetapkan, melainkan dari kemampuannya membedakan secara presisi antara risiko usaha dan kejahatan. Tanpa pembedaan tersebut, hukum pidana berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen ketidakpastian dan kriminalisasi.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fajar Permana – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Pasal 62A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara











