Tentang UU Cipta Kerja: Perhitungan Pesangon Berubah, Apa Perubahannya?
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( “UU Cipta Kerja”) telah resmi diundangkan dan juga telah berlaku. UU Tersebut mengubah banyak ketentuan, salah satunya adalah mengenai perhitungan uang pesangon akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Perhitungan pesangon sangat penting dan krusial bagi anda yang mengalami PHK. Apa perubahannya dan apa bedanya dengan ketentuan lama?
Pada pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dicantumkan kalimat “paling sedikit” dalam perhitungan uang pesangon PHK. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja, kalimat “paling sedikit” tersebut dihapus, dengan demikian maka perhitungan pesangon menjadi pasti dan perusahaan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut tanpa dimungkinkan untuk melebihi itu, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perusahaan yang mengatur mengenai pesangon yang berbeda yang melebihi ketentuan tersebut.
Berikut bunyi ketentuan-ketentuan dimaksud diatas:
- Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi:
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
- Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Jeff Lintang, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).