Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Suatu Perseroan Terbatas
Pada dasarnya perseroan terbatas dalam menjalankan operasi bisnis tidak semata-mata hanya mengejar keuntungan saja, namun ada suatu kewajiban dalam membangun dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, dimana hal itulah yang disebut dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mendefinisikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) adalah “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas bahwa perseroan terbatas berkewajiban untuk melaksanakan TJSL. Pada Pasal 2 dan 3 ayat (1) yang menerangkan :
Pasal 2 “Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Pasal 3 (1) “Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang”.
Tujuan dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pada dasarnya perseroan terbatas sebagai wujud kegiatan dalam bidang usaha mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat.
Apabila suatu perseroan terbatas tidak melakasanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenakan sanksi, hal tersebut diterangkan dalam Pasal 7 Permen No. 47/2012 “Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”
Dapat disimpulkan bahwa suatu perseroan terbatas mempunyai kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, apabila tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rafa Abimanyu – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).