Tanggung Jawab Pribadi Direktur dalam Perseroan Terbatas
Pada artikel Tanggung Jawab direksi Sebelum dan Setelah Perseroan Berbadan Hukum, kita sudah membahas soal tanggung jawab direksi dalam konteks sebelum dan sesudah Perseroan berbadan hukum. Dalam artikel kali ini, kita akan bahas soal tanggung jawab Pribadi Direktur dalam Perseroan Terbatas.
Pada prinsipnya tanggung jawab direksi dalam Perseroan Terbatas adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (lihat Pasal 92 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas/UUPT).
Pasal 97 ayat 3 UUPT menyatakan, “setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”.
Dalam hal direksi terdiri dari 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat 3 UUPT di atas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi (lihat Pasal 97 ayat 4 UUPT)
Namun demikian, menurut Pasal 97 ayat 5 UUPT, anggota direksi akan dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila ia dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Gugatan ini dilakukan untuk dan atas kepentingan Perseroan (lihat Pasal 97 ayat 6 UUPT)
Namun, Direksi tidak dapat dituntut di depan pengadilan sepanjang keputusan yang dibuatnya itu tidak terjadi karena kelalaiannya di dalam proses pengambilan keputusan.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/