Dalam perkara perceraian, khususnya ketika talak dijatuhkan oleh suami, timbul pertanyaan mengenai kewajiban suami untuk membayar nafkah iddah kepada mantan istrinya. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suami tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah iddah dan apa akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Berdasarkan ketentuan hukum positif, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang menjatuhkan talak wajib memberikan nafkah iddah sebagaimana diatur dalam Pasal 149 huruf (b) KHI yang menyatakan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah.
Besaran nafkah iddah tersebut dapat ditetapkan oleh hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 158 KHI. Kewajiban ini bertujuan sebagai bentuk perlindungan ekonomi sementara bagi istri setelah putusnya hubungan perkawinan akibat talak. Apabila suami tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah iddah tersebut, maka istri memiliki dasar hukum untuk menuntut haknya melalui Pengadilan Agama. Hakim dapat mencantumkan perintah pembayaran nafkah iddah dalam amar putusan perceraian. Lebih lanjut, apabila suami tetap tidak mematuhi putusan tersebut, mantan istri berhak mengajukan permohonan eksekusi untuk memastikan haknya dipenuhi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nafkah iddah merupakan kewajiban hukum yang melekat pada suami ketika talak dijatuhkan serta memiliki kekuatan pemaksaan hukum melalui putusan pengadilan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019.
- Kompilasi Hukum Islam.











