Syarat dan Prosedur Permohonan Seseorang di Bawah Pengampuan
Apa aitu Pengampuan?
Pengampuan adalah kondisi dimana seseorang yang sudah dewasa, karana kondisi mental atau fisiknya ditaruh dibawah pengawasan orang lain yang cakap hukum sehingga berkedudukan sama dengan orang yang belum dewasa, ketentuannya sebagai berikut ini:
Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyakan:
“Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila ataupun mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.”
Berdasarkan bunti pasal diatas, maka dapat di simpulkan bahwa pihak yang dapat dimintakan untuk diampu adalah :
- Orang yang Kesehatan pikirannya terganggu
- Orang yang pikirannya lemah
- Orang yang memiliki sifat boros
Lalu siapa saja kah yang berhak mengajukan permintaan pengampuan?
Menurut Pasal 434 Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata :
- Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap;
- Bedasar atas keborosannya, pengampuan hanya dapat boleh diminta oleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat;
- Sedangkan berdasarkan kelemahan kekuatan akalnya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan-kepentingan diri sendiri sebaik-baiknya diperbolehkan meminta pengampuan bagi diri sendiri;
Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang berhak untuk mengajukan permohonan bagi si calon terampu adalah anggota keluarga sedarahnya sampai derajat ke empat dan isteri atau suaminya.
Lalu bagaimanakah prosedur normatif di Pengadilan Negeri ketika seseorang mengajukan permohonan pengampuan?
Permintaan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tempat yang dimohonkan pengampuan tinggal. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 436 KUH Perdata yang berbunyi :
“Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan”
Lebih lengkapnya sebagai berikut:
- Pengadilan Negeri setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seseorang atau beberapa orang hakim yang ditunjuk untuk itu, disertai panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan kejaksaan;
- Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri kejaksaan, yang tidak perlu dihadiri jawatan kejaksaan, harus dibuat berita acara yang Salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri; (Pasal 439 KUHPerdata)
- Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat anggota keluarga.
- Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar dan memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal sebaliknya Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas. (Pasal 440 KUHPerdata)
- Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alas an Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang dimintakan pengampuannya;(Pasal 441 KUHperdata)
- Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil dengan sah semua pihak berdasarkan kesimpulan jaksa;(Pasal 442 KUHPerdata)
Syarat kelengkapan dokumen pengampu yang dibutuhkan ialah :
- Identitas Pengampu;
- Identitas orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
- KK orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
- Surat Keterangan Sehat orang yang berada dibawah pengampuan;
- Surat Permohonan yang memuat keterangan/ alasan orang yang ditaruh dibawah pengampuan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Nuraini Rustam, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).