Poligami di Indonesia memang diperbolehkan, namun dibatasi oleh hukum. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa seorang laki-laki hanya dapat memiliki lebih dari satu istri dengan izin pengadilan agama, setelah memenuhi syarat persetujuan istri pertama, kemampuan berlaku adil terhadap kedua istri dan anak-anak, dan kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup kedua istri.
Setelah kedua pernikahan, antara istri pertama dan kedua, sah secara hukum, muncul persoalan administratif, khususnya terkait Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk wajib dicatat dalam sistem kependudukan melalui dokumen resmi, termasuk KK. Dalam praktiknya, seorang suami hanya dapat tercatat dalam satu KK sebagai kepala keluarga. Nama suami tidak bisa didaftarkan ganda di lebih dari satu KK karena setiap penduduk hanya bisa memiliki satu NIK yang tercatat di satu KK saja, sehingga jika sampai tercatat di lebih dari satu KK, akan tercatat sebagai data ganda.
Kesimpulannya, terdapat dua pilihan untuk penulisan dalam kartu keluarga suami yang berpoligami. Pertama, jika kedua keluarga menginginkan pemisahan KK, suami harus memilih salah satu KK sebagai status kepala keluarga, antara tercatat di KK istri pertama atau di istri kedua. Jika suami memilih status kepala keluarga di KK dengan istri pertama, istri kedua dapat menerbitkan KK secara mandiri dan otomatis akan menjadi kepala keluarga dengan status kawin. Kedua, suami dan kedua istrinya tercatat dalam satu KK yang sama. Pencatatan ini dilakukan dengan bukti nikah dan keduanya tercatat sebagai istri dengan status kawin. Suami akan menempati kolom pertama sebagai kepala keluarga, kemudian istri pertama di kolom kedua, dan istri kedua berada di kolom ketiga, sehingga dua istri dijadikan dalam satu KK.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Nafiatul Munawaroh, “Kartu Keluarga Poligami: Syarat Penerbitan dan Pencatatannya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/kartu-keluarga-poligami-lt5a7aab5935be0/ (Diakses pada 3 Oktober 2025, pukul 14.13)
- Erizka Permatasari, “Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-poligami-di-indonesia-dan-prosedurnya-lt5136cbfaaeef9/ (Diakses pada 3 Oktober 2025, pukul 14.25)











