Siapa yang dapat Bertindak Sebagai Kuasa atau Wakil pada Peradilan Perdata?
Merujuk Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Bidang Perdata Peradilan Umum, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009, pada bagian (F) halaman 53 s/d 54
Kuasa yang dapat bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Penggugat atau Tergugat atau Pemohon atau Termohon di Pengadilan pada Perkara Perdata adalah:
a. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Advokat (Undang-Undang Advokat)), Penasehat Hukum, Pengacara dan Konsultan Hukum yang telah diangkat sebagai Advokat pada saat Undang-Undang Advokat berlaku;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa atau wakil Negara atau Pemerintah sesuai dengan Undang- Pasal 30 ayat (2) Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI);
c. Biro Hukum Pemerintah atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kejaksaan RI;
d. Direksi atau Pengurus atau Karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya: Lembaga Bantuan Hukum, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk perkara-perkara yang yang menyangkut anggota atau keluarga TNI/Polri;
f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan surat keterangan kepala desa atau lurah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).