Siapa yang Berhak Melakukan Pendaftaran dan Pembatalan Hak Cipta?
Pihak yang memiliki hak untuk melakukan pendaftaran dan pembatalan atas hak cipta adalah pencipta atau pemegang, pemilik, atau seseorang yang diberikan kuasa terhadap suatu hak cipta tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 74 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
Pasal 66
“(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permoohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.”
Pasal 74
“(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait hapus karena:
a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 61;
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau
d. Melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan yang penghapusannya dilakukan oleh menteri.”
Dalam praktiknya, pendaftaran dan pembatalan hak cipta seringkali digunakan sebagai langkah untuk penyerobotan hak cipta seperti yang dapat ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 08 K/HAKI/2005. Untuk itu, sebelum mendaftarkan atau ingin membatalkan hak cipta, setiap orang/pihak tersebut harus dapat membuktikan dirinya sebagai pencipta atau pemegang, pemilisk, atau seseorang yang diberikan kuasa sebenarnya terhadap suatu hak cipta yang dimaksud.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembuktian dalam hak cipta tidak sekuat seperti merek dan paten yang menggunakan sertifikat pendaftaran hak. Oleh karenanya, untuk membuktikan seseorang/pihak adalah pencipta atau pemegang, pemilik, atau seseorang yang diberikan kuasa terhadap suatu hak cipta yang sebenarnya maka pembuktian yang dapat digunakan adalah dengan saksi-saksi, catatan yang menunjukkan tanggal publikasi/deklaratif karya atau dokumen tertulis lain yang mendukung bahwa suatu ciptaan tersebut memang benar ciptaannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seseorang/pihak yang tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pencipta atau pemegang, pemilik, atau seseorang yang diberikan kuasa terhadap hak cipta tidak dapat melakukan pendaftaran maupun pembatalan terhadap suatu hak cipta.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sanditya Ibnu Hapinra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).