SENGAJA MENCORET-CORET UANG KERTAS RUPIAH DAPAT DIPIDANA
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Rangga. Selama melihat peredaran uang kertas rupiah, banyak sekali uang-uang kertas khususnya dalam kondisi yang tidak layak seperti banyak terdapat coretan. Apakah pelaku pencoretan uang tanpa alasan jelas dapat dijerat hukuman?
Jawaban:
Tindakan mencoret uang kertas Rupiah membawa konsekuensi dikenakan hukuman pidana karena dianggap merendahkan simbol rupiah. Tapi perlu diukur terlebih dahulu niat dan cara seseorang, mengapa ia mencoret-coret uang serta apa akibat dicoret-coretnya uang terhadap bentuk fisik uang tersebut.
Secara tidak sadar terdapat nilai dalam mata uang rupiah di samping penggunaannya untuk membeli atau membayar suatu hal tertentu, yakni simbol-simbol dan gambar-gambar yang terdapat di dalamnya. Minimal terdapat simbol garuda dalam uang rupiah khususnya uang kertas serta kalimat “Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Selain itu, keberagaman uang kertas rupiah ada karena disisipi gambar-gambar yang bervariasi seperti halnya gambar presiden dan wakil presiden Indonesia pertama dalam pecahan uang Rp100.000,00.
Dengan segala simbol dan gambar pada uang kertas rupiah yang memiliki nilai secara tidak langsung, sudah sepatutnya masyarakat bisa menjaga bentuk fisik uang kertas rupiah agar tidak rusak dan lusuh.
Apabila terdapat perbuatan sengaja dan tanpa alasan jelas yang membuat uang kertas rupiah rusak atau tidak layak dipakai diancam dengan hukuman pidana, seperti misalnya perbuatan mencoret gambar pahlawan dalam uang kertas agar terlihat lebih lucu.
Perbuatan merusak uang kertas rupiah sudah ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”
Penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “merusak” yaitu suatu perbuatan yang mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya seperti merobek, membakar, melubangi, dan menghilangkan sebagian.
Apabila terdapat perbuatan yang melanggar Pasal 25 UU Mata Uang, maka dikenai hukuman berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang yakni hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda maksimal 1 miliar.
Dengan demikian suatu perbuatan yang merusak uang kertas rupiah seperti halnya mencoret tanpa disertai alasan yang jelas dan sampai menyebabkan berubahnya bentuk fisik dari semula dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 miliar.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).