Sanksi Pidana Penyalahgunaan Informasi/Dokumen Elektronik Konsumen
Perkembangan teknologi informasi membuat banyak aktivitas masyarakat dilakukan secara daring, termasuk diantaranya berbelanja (e-commerce), transportasi, dan pengajuan pinjaman online dengan menggunakan Financial Technology (Fintech). Pada umumnya kegiatan tersebut membutuhkan data pribadi konsumen sebagai syarat verifikasi seperti akan dimintakan data pribadinya seperti Nomor KTP, foto diri, alamat tempat tinggal, nomor handphone, dll untuk memenuhi form aplikasi pengajuan.
Baru-baru ini terjadi beberapa kasus berkaitan dengan perlindungan dan penyalahgunaan data pribadi, antara lain pada kasus Denny Siregar, kasus bocornya puluhan juta data salah satu perusahaan E-Commerce, dan kasus dugaan penyalahgunaan data konsumen beberapa perusahaan Fintech.
Lantas yang menjadi pertanyaan bagaimana perlindungan data pribadi konsumen atau bahkan bisa jadi yang lebih parah diperdagangkan di pasar gelap (black market)?
Perlindungan Data Pribadi seharusnya menjadi hal yang harus dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak untuk dipergunakan sebagai selain untuk kepentingan pemilik data, dan dilarang untuk disebarluaskan sebagai lahan bisnis oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan Data Pribadi telah diakomidir melalui ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang berbunyi:
Pasal 26 UU ITE
“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Data Pribadi apakah bisa dipidana? Jawabannya bisa, yaitu berdasarkan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi:
Pasal 48 UU ITE
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32 UU ITE
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
- Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal diatas, setiap orang termasuk badan hukum sebagai penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk melakukan Perlindungan Data Pribadi pemilik data (konsumen) dan dilarang untuk menyebarluaskan atau bahkan diperdagangkan tanpa seizin pemilik data pribadi atau ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana.
Bila saudara masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum. Saudara dapat menghubungi kami di (021) 6329.683 dan e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers Office.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Ditulis oleh:
Fadhilah Nuraini Rustam (Universitas Jenderal Soedirman)
Intern Student at DNT Lawyers