Sanksi Pidana Membocorkan Rahasia Dagang
Dalam hukum acara perdata, terdapat 3 (tiga) macam eksekusi, yaitu eksekusi yang diatur dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya, eksekusi yang diatur dalam Pasal 225 HIR, dan eksekusi riil. Berikut penjelasannya!
Pada bisnis tertentu, khususnya di bidang kuliner, pemilik bisnis memiliki rahasia dagang pada resep makanan yang dimiliki. Resep tersebut memiliki peran penting dalam keberlanjutan bisnis. Jika resep tersebut bocor dan digunakan pihak lain, maka nilai usaha yang dirintis oleh pemilik bisa hancur. Pada beberapa kasus, resep rahasia tersebut justru bocor oleh eks-karyawan yang telah pindah ke restoran lain, atau bahkan membuka usaha makanan sejenis. Lantas apakah ada sanksi pidana bagi eks karyawan yang membocorkan rahasia dagang?
Bocornya rahasia dagang yang dilakukan diatur dalam Pasal 17 Jo Pasal 13 dan 14 UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) yang berbunyi:
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang membocorkan atau mengambil atau menguasai rahasia dagang orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Namun dengan catatan, hanya bisa diproses jika yang melapor adalah korban yang memiliki rahasia dagang (delik aduan).
Artikel hukum ini ditulis oleh Alifia Jasmine, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Universitas Padjadjaran, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).