Indonesia kembali dihebohkan dengan keributan yang terjadi dalam ruang persidangan pada tanggal 6 Februari 2025. Keributan yang melibatkan sejumlah advokat tersebut terjadi antara Razman Nasution (“RN”) dan tim kuasanya dengan Hotman Paris Hutapepa (“HPH”). Perbuatan yang menjadi sorotan masyarakat adalah pada saat RN menghampiri HPH ketika persidangan telah selesai sehingga memicu situasi yang tegang sampai salah satu kuasa hukum RN naik ke atas meja persidangan.
Aksi yang dilakukan oleh kuasa hukum RN tersebut menimbulkan kontroversi dalam Masyarakat, khususnya di dunia pengadilan Indonesia, karena tindakan tersebut telah dianggap sebagai perbuatan penghinaan terhadap pengadilan (Contempt Of Court).
Istilah Contempt Of Court pertama kali muncul di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”). Dalam UU MA, penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Berdasarkan Hasil Pengamatan Mahkamah Agung pada tahun 2002 dalam Naskah Akademis Penelitian Contempt Of Court, terdapat 5 (lima) perbuatan yang dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan, yaitu:
a. Perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court);
b. Tidak menaati perintah pengadilan (disobeying court orders);
c. Menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court);
d. Menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice);
e. Penghinaan pengadilan dalam bentuk publikasi (sub-judice rule).
Perbuatan penasihat hukum RN dalam membuat kegaduhan dalam peradilan merujuk pada perilaku tidak pantas di peradilan (misbehaving in court) dan juga menyerang integritas pengadilan (scandal rising the court) berdasarkan Naskah Akademis MA tahun 2002.
Dalam hal ini, terkait dengan sanksi atas perbuatan penasehat RN tersebut diatur dalam pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak Rp.1.800.000.”
Namun, oleh karena perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang advokat, terdapat sanksi khusus yang diterima dimana dalam hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 huruf (b) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang menyatakan bahwa advokat dapat dikenai dengan alasan berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Bahwa terkait dengan sanksi atau hukuman, untuk seorang advokat terdapat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Advokat yang mencakup:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. Pemberhentian tetap dari profesinya.
Maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh penasehat RN dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 217 KUHP maupun sanksi administratif sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 UU Advokat.
Referensi
Hukum Online “Telaah Obstructioon of Justice dan Contempt of Court dalam perkara Hotman Paris Vs Razman Nasution” Diakses 12 Februari 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-obstruction-of-justice-dan-contempt-of-court-dalam-perkara-hotman-paris-vs-razman-nasution-lt67a6491f2f4a1/
Kitab Undang-Undang hukum Pidana, (Buku Kedua-kejahatan), pasal 217.
Indonesia, Undang-Undang negara Republik Indonesia No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288), Pasal 6-7.
Naskah Akademis Penelitian Contempt Of Court Puslitbang Hukum dan peradilan Mahkamah Agung RI Tahun 2002, Hal 8-9.
Artikel hukum ini ditulis oleh Angie – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).