Royalti Hak Cipta Terhadap Lagu/Musik
Mengenai hak-hak pencipta lagu terhadap karya nya sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Bahwa pengguna karya lagu tersebut harus membayar royalti kepada pencipta lagu sebagai imbalan atas pemanfaatan karya lagu secara komersial. Hal ini diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik (PP 56/2021) yang berbunyi “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
Adapun bentuk layanan publik yang bersifat komersil sebagaimana dimaksud meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
Adapun yang dimaksud dengan penggunaan secara komersil sesuai Pasal 1 Angka 12 PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Namun PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik juga memberikan keringanan terhadap usaha mikro pada Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif Royalti dan mengenai keringanan tarif tersebut diatur dengan peraturan menteri.
Adapun hal yg dikecualikan untuk penggunaan hak cipta yang tidak membayar royalti dan tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya dicantumkan secara lengkap untuk keperluan, hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, yaitu:
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah
b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan
c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nabilla Alwiny – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).