Manipulasi foto dengan kecerdasan buatan (AI) sedang menjadi tren. Teknologi ini memungkinkan seseorang seolah-olah berfoto dengan selebriti, musisi, atau tokoh terkenal lainnya. Namun, menggunakan foto orang lain untuk dimanipulasi berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Foto wajah seseorang termasuk ke dalam data pribadi, sehingga penggunaannya tanpa izin dapat melanggar hak perlindungan data pribadi. Apabila hasil manipulasi menampilkan potret palsu yang dapat merugikan orang lain, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar.
Selain itu, menyebarkan foto hasil manipulasi juga dapat melanggar UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang melarang distribusi konten yang memuat pencemaran nama baik atau merugikan reputasi seseorang, serta Pasal 28 ayat (1) jika konten tersebut memuat berita bohong yang menimbulkan kerugian.
Dengan demikian, tren manipulasi foto menggunakan AI bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi mengakibatkan konsekuensi pidana yang serius.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nasyifa Sabilli – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi