Rangkap Jabatan Wakil Menteri dalam Pemerintahan dan BUMN: Analisis Hukum dan Reformasi Kebijakan

Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN pada era Presiden Prabowo menimbulkan perdebatan serius dari aspek hukum dan tata kelola. Dalam waktu singkat, sebanyak 33 Wakil Menteri dan 1 pejabat Kantor Komunikasi Kepresidenan tercatat merangkap jabatan di berbagai BUMN (Tempo.co, 17 Juli 2025; TI Indonesia, 16 Juli 2025). Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Secara normatif, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa jabatan Menteri dan Wakil Menteri memiliki kedudukan yang setara, sehingga larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk Menteri juga berlaku bagi Wakil Menteri. Hal ini sejalan dengan Pasal 17 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris, serta Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menekankan pengelolaan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

Rangkap jabatan melemahkan independensi komisaris dan menimbulkan risiko konflik kepentingan. Ombudsman RI (2019) menemukan ratusan pejabat negara merangkap jabatan komisaris, sementara Transparency International Indonesia menegaskan praktik ini menghambat fungsi pengawasan. Situasi ini bertentangan dengan Asta Cita yang menggariskan penguatan BUMN bebas dari kepentingan politik praktis.

Diperlukan langkah tegas untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola BUMN, antara lain:

  1. Amandemen UU No. 39/2008 untuk secara eksplisit melarang Wakil Menteri merangkap jabatan.
  2. Penegakan Pasal 33 UU No. 19/2003 dengan memperjelas larangan konflik kepentingan.
  3. Mekanisme rekrutmen komisaris berbasis kompetensi dan transparansi.
  4. Penerapan sanksi administratif dan etik bagi pejabat publik yang melanggar.

Reformasi ini krusial untuk memastikan BUMN dikelola dengan profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Arya Sulistiawan Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019
  • UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  • UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
  • Tempo.co, 17 Juli 2025
  • Transparency International Indonesia, 16 Juli 2025
  • Ombudsman RI, 2019
Related Posts
WhatsApp chat