Proses Akuisisi Perusahaan Oleh Pemegang Saham
Proses pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi oleh pemegang saham pada dasarnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), berikut ini prosesnya:
1. Perundingan dan Kesepakatan.
Akusisi saham yang langsung oleh pemegang saham tidak perlu pembuatan rancangan pengambilalihan yang dan langsung perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan rencana kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham sebagaimana Pasal 125 ayat (7) UU 40/2007.
2. Pengumuman Rencana Kesepakatan.
Setelah terjadi rencana kesepakatan yang mana pemegang saham tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan tetapi pemegang saham tetap wajib mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan secara tertulis ke karyawan PT yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana Pasal 127 ayat (8) UU 40/2007.
3. Pengajuan Keberatan Kreditor dan Penyelenggaraan RUPS.
Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi. sebagaimana Pasal 127 ayat (4) UU 40/2007 Jo. Pasal 127 ayat (5) UU 40/2007, Jo. Pasal 127 ayat (6) UU 40/2007
4. Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham.
Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dan harus dinyatakan dengan akta notaris yang dinamakan akta pemindahan hak atas saham sebagaimana Pasal 128 ayat (2) UU 40/2007.
5. Pemberitahuan ke Menteri.
Salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham sebagaimana Pasal 131 ayat (2) UU 40/2007.
6. Pengumuman Hasil Akuisisi
Pada tahap terakhir ini, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan sebagaimana Pasal 133 UU 40/2007.
Dengan demikian dapat disimpulkan, proses akuisisi perusahaan oleh pemegang saham diatur dalam UU 40/2007 yang mana terdapat 6 tahapan, yaitu Perundingan dan Kesepakatan, Pengumuman Rencana Kesepakatan, Pengajuan Keberatan Kreditor dan Penyelenggaraan RUPS, Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham, Pemberitahuan ke Menteri dan Pengumuman Hasil Akuisisi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yuda Meizar Pratama Sopandi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).