Produk Yang Beredar Di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal
Negara Indonesia yang memiliki mayoritas masyarakat beragama islam seringkali merasa ragu apabila membeli atau mengonsumsi produk yang diperjual belikan di pasaran dikarenakan tidak ada label halal pada kemasan produk. Aturan mengenai sertifikasi halal di Indonesia mengalami beberapa perubahan semakin berkembangnya zaman. Hingga terakhir diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bagaimana pengaturannya?
1. SEMUA PRODUK YANG BEREDAR DI INDONESIA WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, dan Pasal 4 UU JPH yang berbunyi:
Pasal 1 angka 1 UU JPH
“Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.”
Pasal 1 angka 2 UU JPH
“Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.”
Pasal 4 UU JPH
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
2. PRODUK DARI BAHAN YANG DIHARAMKAN DIKECUALIKAN DARI SERTIFIKAT HALAL
Sebagaimana yang disebutkan dalam dalam Pasal 2 ayat (2) UU JPH yang berbunyi:
Pasal 2 ayat (1) PP JPH
“Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.”
Berdasarkan ketentuan UU JPH dan PP JPH yang telah diuraikan di atas, maka bagi produk barang/jasa yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal kecuali bagi produk yang memiliki kandungan bahan yang diharamkan dalam syariat islam.
Artikel hukum ini ditulis oleh Inggis Salsabila, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).