Polisi menangkap tanpa surat Penangkapan, Sah kah menurut hukum?
Apakah tindakan polisi yang melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan identitas atau surat tugas sah menurut hukum? dan jika tidak sah apa tindakan hukum yang bisa dilakukan? Andi – Palembang
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya
Pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang (UU) dan hanya menurut cara yang diatur oleh UU.
Polisi yang melakukan penangkapan wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan dan tempat di Ia akan diperiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi:
“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”
Disamping itu, tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus segera diberikan kepada keluarga tersangka setelah penangkapan dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 KUHAP, berbunyi:
“Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Polisi bisa melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan dalam hal tertangkap tangan (lihat Pasal 18 ayat 2 KUHAP).
Jika pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa memperlihatkan surat tugas dan/atau surat perintah penangkapan, dan tidak segera memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga tersangka maka penangkapan tersebut tidak sah.
Sehingga langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk -salah satunya- agar hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan menutut ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi:
“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Dasar hukum:
-
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Salam…
Dalam melakukan penahanan terhadap
seseorang apakah bisa melakukan tanpa melakukan penangkapan….??
harus ditangkap dulu baru ditahan.