Piercing the Corporate Veil pada Komisaris dalam UU No. 40 tahun 2007
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) juga memberlakukan teori piercing the corporate veil ini kepada komisaris[1], yakni dalam hal-hal sebagai berikut:
A. Komisaris Tidak Melaksanakan Fiduciary Duty Kepada Perseroan
Komisaris sebagai pengawas perseroan juga punya kewajiban fiduciary duty yang bersumber dari Pasal 114 ayat (2) UUPT berbunyi:
“Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa dipahami bahwa bila komisaris bersalah (sengaja) atau lalai menjalankan kewajiban fiduciary duty tersebut, yakni tidak dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas untuk pengurusan perseroan, maka ia bertanggung jawab secara pribadi.
Bahkan UU PT mengatur bahwa yang bisa menggugat direksi akibat kesalahan atau kelalaian direksi tersebut tidak hanya pihak ketiga, namun juga pemegang saham asalkan pemegang saham ini bertindak untuk dan atas nama perseroan yang mewakili minimal 10% bagian dari seluruh saham dengan hak suara.[2]
B. Dokumen Perhitungan Tahunan Tidak Benar
Sama seperti direksi, apabila laporan perhitungan tahunan perseroan tidak benar, maka direksi bersama dengan komisaris bertanggung jawab secara renteng berdasarkan doktrin piercing the corporate veil[3], kecuali komisaris dapat membuktikan sebaliknya.[4]
Perlu dipahami bahwa laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya baik dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari Perseroan (lihat penjelasan Pasal 69 ayat 3 UUPT).
C. Kepailitan Perusahaan Karena Kelalaian Komisaris
Sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) UUPT, Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi, dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan[5]:
-
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
-
telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
-
tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
-
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Sekian semoga bermanfaat.
BACA JUGA: PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA PEMEGANG SAHAM
Sumber:
Undang-Undang:
-
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[1] Pasal 1 angka 6 UUPT: “Dewan Komisaris/komisaris dalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.”
[2] Pasal 114 ayat 6 UUPT: “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.”
[3] Pasal 69 ayat (3) UUPT: “Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.”
[4] Pasal 69 ayat (4) UUPT: “Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.”
[5] Pasal 115 ayat 3 UUPT
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/