Pidana Pelanggaran Baku Mutu Limbah Tidak Dapat Diterapkan Jika Penanggung Jawab Usaha Telah Mematuhi Sanksi Administratif
Selamat siang DNT Lawyers, saat ini saya sedang menghadapi masalah hukum. Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap limbah pabrik saya, sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan bau tidak sedap dari limbah pabrik saya. Sebelumnya air limbah saya ini telah di periksa oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, dan hasilnya menunjukkan bahwa limbah saya “melebihi baku mutu air limbah” dan saya diberikan sanksi administratif berupa Surat Teguran. Pertanyaan saya apakah saya tetap dapat dipidana juga padahal saya sudah diberikan sanksi administratif?
Robert, Kalimantan Timur
Jawaban:
Penerapan Pidana Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) khususnya menyangkut baku mutu limbah, emisi, dan gangguan harus mengedepankan asasultimum remedium, artinya penerapan penegakan hukum pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil.
Hal tersebut juga telah diatur pada Pasal 100 ayat (2) UU PPLH yang berbunyi:
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Oleh karena itu kami merekomendasikan kepada Saudara Robert untuk:
-
Memperhatikan prosedur serta hasil pengujian baku mutu limbah yang dilakukan;
-
Melakukan pemantauan baku mutu limbah secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Mematuhi sanksi administratif yang telah dijatuhkan.