Apakah tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan dapat dibenarkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dan apa konsekuensi hukumnya?
PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak, dalam hal ini biasanya pengusaha, tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja atau tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengusahakan agar PHK tidak terjadi. Selanjutnya, Pasal 151 ayat (3) mengatur bahwa jika PHK tidak dapat dihindari, maka harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka wajib diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 156 menjelaskan bahwa, terdapat hak-hak pekerja yang terkena PHK, diantaranya adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dalam praktiknya, masih banyak kasus dimana perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui proses hukum atau kesepakatan bersama. Misalnya, pekerja diberhentikan secara lisan atau melalui surat tanpa diajak berunding dan tanpa diberikan hak-haknya. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengharuskan adanya proses dan persetujuan, atau minimal penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jika terbukti bahwa PHK dilakukan secara sepihak, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI untuk menuntut pemenuhan hak-haknya dan bahkan menuntut agar hubungan kerja dikembalikan (reinstatement) jika memungkinkan.
Pada dasarnya, PHK sepihak tidak dibenarkan menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia. Setiap bentuk PHK harus melalui proses hukum yang adil dan transparan, serta melibatkan lembaga penyelesaian sengketa jika tidak ada kesepakatan. Pengusaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum dan diwajibkan untuk membayar hak-hak pekerja secara penuh. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi prosedur PHK yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.