Wasiat yang ditulis di tembok adalah tidak sah menurut hukum. Hal tersebut karena menurut Pasal 932 KUH Perdata Jo. Pasal 933 KUH Perdata, surat wasiat harus ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris yang kemudian harus diserahkan kepada notaris.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Bandung, ditemukan jenazah Ibu dan Anak yang sudah menyisakan kerangka serta adanya tulisan yang dianggap sebagai wasiat di dinding rumah. Tulisan tersebut berisikan amanat untuk mewakafkan rumah tersebut ke Masjid.
Secara hukum, tulisan tersebut tidak dapat disamakan dengan wasiat karena belum dapat dipastikan bahwa subjek yang menulis merupakan pewaris dan tulisan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat wasiat yang diantaranya disebutkan dalam Pasal 895 KUH Perdata, Pasal 897 KUH Perdata, dan Pasal 888 KUH Perdata.
Artikel hukum ini ditulis oleh Dheza Azra Mahendra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).