Permasalahan Leasing: Hati-hati, Menyewakan Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Dipidana
Lembaga leasing menjadi salah satu lembaga pembiayaan pilihan masyarakat dalam pembelian kendaraan bermotor, baik yang digunakan untuk keperluan sendiri, maupun untuk usaha seperti rental, taksi online maupun disewakan kembali kepada pihak lain. Tampaknya kegiatan tersebut lumrah terjadi, namun jika tidak hati-hati atau dilakukan diluar prosedur hukum yang berlaku, bisa berakhir dengan ancaman pidana. Lah, kok bisa? Simak penjelasan berikut.
Secara hukum, leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Perjanjian pembiayaan leasing sendiri di Indonesia umumnya diikat dengan jaminan fidusia. Sesuai dengan pengertiannya dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU JF”), objek yang dijadikan jaminan ada di tangan debitur. Ketentuan tersebut memberikan keistimewaan kepada debitur untuk menguasai benda yang diperoleh dari lembaga leasing yang juga dibebankan dengan jaminan fidusia. Namun karena sifatnya berupa barang bergerak, hukum juga memberikan perlindungan hukum bagi kreditur untuk mengantisipasi barang yang dijaminkan fidusia tidak sembarangan dialihkan, yaitu dengan melarang pengalihan barang yang telah dijaminkan tanpa persetujuan kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU JF, yang berbunyi:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000, – (lima puluh juta) rupiah.
Apa yang perlu anda perhatikan agar terhindar dari jeratan pidana pengalihan barang leasing:
- Perhatikan dengan detil perjanjian leasing anda. Tidak semua diikat dengan Jaminan Fidusia, jika tidak diikat dengan jaminan Fidusia maka ancaman pidana diatas tidak berlaku buat anda.
- Jika perjanjian leasing anda diikat dengan Jaminan Fidusia perhatikan apakah ada klausula mengenai sewa kepada pihak lain.
- Jika tidak ada klausula sewa, silahkan disampaikan kepada pihak leasing jika ada rencana akan menyewakan kendaraan tersebut, dan dimuat dalam perjanjian atau dibuat dalam perjanjian lain yang menyatakan persetujuan leasing kepada debitur untuk menyewakan kendaraan kepada pihak lain.
Terakhir, jika anda adalah pengguna leasing hati-hati yaa, jangan sampai dipidana karena sembarangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang dibebankan jaminan fidusia.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).